Suarainspiratif.com,
.
Direktur Reserse Kriminal Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Foto/Dokumen. SINDOnews
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
Direktur Reserse Kriminal Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan menaati hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghentikan penyidikan.
“Tersangka sudah kami berikan hak penuhnya. Dia sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Januari,” kata Direktur Reserse Kriminal Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Terkait keberatan kuasa hukum Julia terkait kliennya yang tidak segera dibebaskan setelah salinan putusan dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.
“Pada tanggal 21 Januari itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada penyidik atas hasil serangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan tersebut, penyidik harus mempunyai dasar untuk menerima salinan resmi yang baru kami terima pada tanggal 21 Januari. malam tanggal 24 Januari,” jelasnya.
Usai menerima salinan resmi putusan pengadilan, penyidik menerapkan diskresi dengan melepaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik menunda pembebasan adik Julia Santoso,” ujarnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah berusaha semaksimal mungkin dan profesional dalam menangani kasus ini. “Laksanakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik bagi pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Diketahui, Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau kejahatan pencucian uang . Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
(poe)