Mendengarkan! Cara Melapor SPT Sebelum dan Sesudah Coretax

Redaksi

Suarainspiratif.com,




Jakarta, . Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis buku panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi pasca resmi diluncurkannya sistem inti perpajakan atau coretax pada 31 Desember 2024.

Dalam buku panduan atau manual bertajuk Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disebutkan bahwa terdapat beberapa perubahan proses bisnis pelaporan SPT sebelum dan sesudah Coretax.

Dari segi jumlah formulir, yang sebelumnya berjumlah 4 Lampiran SPT dan 12 dokumen lainnya (setara dengan lampiran) menjadi hanya 5 Lampiran SPT dengan 3 pilihan dalam satu SPT. Kemudian alur pengisian SPT dimulai dari yang dimulai dari lampiran kemudian induk, hingga dimulai dari induk kemudian hanya lampiran-lampiran yang diperlukan berdasarkan jawaban pertanyaan Wajib Pajak pada Pokok.

Cara pengisiannya juga sudah berubah, dari sebelumnya ada pajak inti berupa tabel pengisian, menjadi hanya ada pertanyaan “ya”/”tidak” untuk menentukan kolom & lampiran yang perlu diisi. sistem pajak inti. Prepopulasi atau pengisian otomatis data wajib pajak juga mencakup seluruh bukti pemotongan, termasuk pembayaran pajak penghasilan yang telah dibayarkan/dipotong oleh pihak lain.

Di Coretax kini tersedia format standar laporan keuangan dalam 3 segmentasi (Perdagangan, Jasa, Industri) yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi, padahal sebelumnya tidak ada format standar dan terstruktur karena hanya dalam bentuk PDF/kertas.

Format saluran penyampaian SPT tahunan juga tidak lagi menggunakan kertas/elektronik, loket KPP, atau pos. Seluruh SPT Tahunan disampaikan secara online, kecuali bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak OP Bukan Pegawai yang berstatus Nihil atau KB.

Dalam panduan tersebut juga telah diberikan contoh penyusunan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan beberapa tahapan, yaitu:

1. Login pada Aplikasi Coretax menggunakan akun Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Membuat SPT Tahunan dengan 2 pilihan skenario login:

– Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri

– Surat Kuasa Wajib Pajak (Perwakilan) dengan modus peniruan identitas (silakan mengacu pada Pedoman Surat Kuasa Wajib Pajak)

3. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT)/SPT dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)

4. Halaman yang muncul adalah halaman Konsep SPT [1] sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)

5. Klik tombol “Buat SPT”. [2] untuk membuat SPT baru

Jika sudah login menggunakan akun perorangan, maka pilihan yang muncul akan langsung menyesuaikan dengan kewajiban perpajakan individu tersebut.

Langkah-langkah pembuatan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah sebagai berikut:

Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan dengan mengisi formulir utama dan beberapa lampiran SPT. Jumlah Lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing Wajib Pajak.

Pertama kali dibukanya SPT Tahunan orang pribadi adalah pada formulir utama. Pada bagian atas Formulir SPT akan terdapat Menu Tabulasi Formulir Induk dan Lampiran yang dapat berubah secara dinamis tergantung masukan Wajib Pajak pada Formulir Induk.

Formulir Induk dibagi menjadi 12 bagian, beberapa di antaranya akan terisi secara otomatis menggunakan skema yang sudah terisi, rinciannya adalah header, identitas wajib pajak, ringkasan penghasilan, penghitungan pajak penghasilan terutang, kredit pajak penghasilan, kurang bayar/lebih bayar penghasilan pajak, SPT perubahan, restitusi, angsuran pajak penghasilan, laporan transaksi lain, lampiran tambahan, dan laporan.

12 bagian tersebut menjadi inti laporan yang harus diisi atau diverifikasi jika sudah terisi secara otomatis oleh sistem. Setelah itu, Anda tinggal melengkapi bagian pengisian lampiran yang terdiri dari bagian L-1 hingga L-5.

Pada Aplikasi Coretax, Wajib Pajak dapat meninjau SPT Tahunan yang telah dilaporkan dan mengunduh Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan pada menu samping SPT Terlapor.

(R/Y)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Dirjen Pajak Bicarakan Transaksi Uang Elektronik yang Dikenakan PPN 12%.



Artikel Berikutnya

Mau Coba Simulator Sistem Pajak Tingkat Lanjut 'Coretax', Begini Caranya!


Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy