Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Kami akan melakukannya dorongan Ini semogaSaya tidak bisa menjanjikan, mungkin sebelum Rabu (4/12) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan keluar, ujarnya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen
Rapat terbatas tersebut membahas keputusan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sebagai jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Dia memastikan kebijakan tersebut telah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Jadi begitu teman-teman, itu saja jernih Ya, apa kata Pak Presiden? Secara konseptual seperti apa, lalu kebijakannya seperti apa, itu saja jernih“katanya.
Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan pembahasan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
“Itu benar jernihamanat MK adalah pengupahan sektoral pada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Pak Presiden mengatakan itu sebelumnya, jernih sungguh, itu saja jernih”katanya.
Saat ditanya soal angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli mengatakan keputusan ini sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.
Baca juga: Menaker: Formula UMP 2025 Masih Dibahas, Inflasi Jadi Pertimbangannya
Baca juga: Upah Minimum Naik, Prabowo: Kesejahteraan Pekerja Sangat Penting
Yassierli pun menampik adanya penolakan dari kalangan buruh terkait kenaikan ini. Menurut dia, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan buruh sebelum mengambil keputusan.
Artinya dia mendengar masukan dari banyak pihak. “Lalu, dia mengambil kebijakan seperti itu,” ujarnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sedang disusun akan .esifikasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan kenaikan upah minimum ini.
Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.
Wartawan : Andi Firdaus
Redaktur: Endang Sukarelawati
Hak Cipta © ANTARA 2024