Suarainspiratif.com,
.
Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu'ti akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur libur sekolah selama Ramadhan. Foto/Binti Mufarida.
Mu'ti mengatakan, sebelum aturan tersebut diterbitkan, terlebih dahulu akan dilakukan rapat antar kementerian dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Libur Sekolah Saat Ramadhan Diputuskan Minggu Ini
Keputusan libur Ramadhan akan dibahas bersama Kementerian Agama dan juga Kementerian Dalam Negeri, karena ini persoalan lintas kementerian sehingga masih harus menunggu undangan rapat berikutnya, kata Mu' ti di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).
“Nanti kita umumkan langsung akan ada surat edaran ya, surat edaran yang dikeluarkan masing-masing kementerian,” imbuhnya.
Baca juga: Menko Pratikno dan Mendikbud Abdul Mu'ti Bahas Wacana Libur Sekolah Saat Ramadhan
Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan, keputusan mengambil libur Ramadhan akan sama baik bagi sekolah maupun madrasah. “Tapi intinya keputusannya harus sama antara sekolah dan madrasah. Jangan sampai saat Ramadhan masa aktif sekolah dan hari libur tidak sama antara sekolah dan madrasah.”
Mu'ti menegaskan, keputusan mengenai libur sekolah selama sebulan selama Ramadhan akan diputuskan pada minggu ini. Ia mengatakan, pengumuman ini menunggu Nasaruddin Umar yang berada di Arab Saudi untuk kembali ke tanah air, karena sekolah Madrasah berada di bawah bimbingannya.
Insya Allah secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini mudah-mudahan iya. Karena Pak Nazar (Menteri Agama) saat ini sedang di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, mungkin mudah-mudahan setelah beliau kembali sudah ada keputusannya, ”pungkasnya.
(nnz)