Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia- Perundingan antara pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian dan petinggi Apple pada 7 Januari 2025 terkait usulan investasi senilai US$ 1 miliar kepada perusahaan teknologi raksasa asal AS tersebut masih belum menemukan kejelasan.
Kementerian Perindustrian meminta Apple merevisi usulan investasinya karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilan dan tidak memenuhi harapan pemerintah Indonesia. Hal ini mengakibatkan belum terbitnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Apple sehingga iPhone 16 belum boleh diperdagangkan di Indonesia.
Bagaimana ulasan editorial . Indonesia mengenai 'pengekangan' investasi perusahaan teknologi raksasa di Indonesia seperti Apple? Selengkapnya lihat dialog Dina Gurning dengan Suhendra dan Demis Rizky Gosta, Managing Editor . Indonesia dalam Closing Bell, .Indonesia (Jumat, 10/1/2025)