Suarainspiratif.com,
RPOJK MSME akan berlaku untuk Bank dan Institusi Keuangan Non -Bank (LKNB)
Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan ke perusahaan mikro dan kecil dan menengah (MSMS), yaitu rancangan peraturan OJK tentang akses pembiayaan ke usaha mikro dan kecil dan menengah (RPOJK MSME ).
Persiapan RPOJK bertujuan untuk mendorong kredit atau pembiayaan pertumbuhan di tahun -tahun mendatang, terutama pembiayaan MSM dan sebagai mandat hukum nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (hukum P2SK) untuk memberikan kemudahan pembiayaan Akses ke MSM.
“MSM RPOJK akan berlaku untuk bank dan Lembaga Keuangan Non -Bank (LKNB), dan diharapkan untuk memberikan kemudahan pembiayaan akses ke UMKM untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka,” kata kepala eksekutif pengawas perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta di On On On On On Minggu.
Dian mengatakan bahwa MSM RPOJK akan memberikan akses mudah ke UMKM di semua tahap pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB.
Dalam RPOJK, akan diatur bahwa kemudahan mengakses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penentuan kebijakan khusus, persiapan skema khusus, antara lain, melalui persiapan skema pembiayaan untuk menyesuaikan karakteristik bisnis MSM, juga sebagai percepatan proses bisnis dalam distribusi pembiayaan MSME.
Selain itu, Banks dan LKNB dapat berkolaborasi satu sama lain atau bekerja bersama dalam memberikan akses mudah ke pembiayaan ke MSM.
Berdasarkan studi ERNST dan Young Indonesia (EY), kebutuhan pendanaan untuk MSM pada tahun 2026 dicatat pada Rp4.300 triliun, tetapi sekarang hanya ditampung pada Rp1.900 triliun, jadi ada celah pembiayaan Rp2.400 triliun.
UMKM memainkan peran penting dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Menurut Kementerian Koordinasi untuk Urusan Ekonomi pada tahun 2023 sektor UMKM berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61 persen atau senilai Rp9.580 triliun. Bahkan kontribusi UMKM untuk pekerjaan mencapai 97 persen dari total tenaga kerja.
Sementara OJK mencatat bahwa kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang dipertahankan. Pada bulan November 2024, pertumbuhan kredit terus dua digit 10,79 persen setiap tahun atau tahun ke tahun (YOY) menjadi Rp7.717 triliun.
Selain itu, untuk mendorong ekosistem digital dalam pembiayaan MSM, bank, dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi.
Baca Juga: OJK: Perluasan Dukungan Sektor Jasa Keuangan Akses Pembiayaan ke UMKM
Baca Juga: OJK Mendukung Program Pemberdayaan untuk MSM Ansor Stokis
Baca Juga: OJK: PP 47/2024 Solusi untuk Mengurangi UMKME
Baca Juga: OJK: Kredit UMKM tumbuh 5,04 persen pada September 2024
Reporter: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: dan Salim
Hak Cipta © antara 2025