Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan dia terkejut setelah Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan seorang warga negara asing (orang asing) dari Cina, Yu Hao (49), yang sebelumnya dihukum dalam kasus penambangan emas ilegal.
Menurut Bahlil, kasus ini dimulai dengan operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pegawai Negeri Sipil (PPN) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Area Izin Bisnis Pertambangan (IUP) yang digunakan secara ilegal.
“Mengenai putusan gratis, Saya tidak suka mendengarnya juga. Saya juga terkejut, mengapa bisa dijatuhi hukuman gratis? Karena orang yang ditangkap pada waktu itu, Tuan Inspektur. Jadi di daerah yang memiliki IUP, tetapi ilegal oleh pihak lain, “kata Bahlil dalam pertemuan dengan Komisi XII yang dikutip pada hari Selasa (4/2/2025).
Bahlil menilai bahwa keputusan Pengadilan Distrik Ketapang yang menghukum 3,5 tahun sesuai dengan undang -undang yang berlaku. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak untuk melepaskan Yu Hao membuat pemerintah mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Sekarang dengan keputusannya dia bebas, kami menarik. Karena dia menarik kemarin. Dan tidak apa -apa kami hanya membukanya. Ingin menggunakan hukum apa pun, kami melaporkannya di pejabat penegak hukum lainnya, MongGo, kami terbuka. Karena untuk untuk untuk Saya, itu tidak bisa ditoleransi seperti ini.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak baru -baru ini membuat keputusan yang cukup mengerikan, dengan memberikan banding terdakwa atas nama Yu Hao (49) warga negara asing (orang asing) dari Tiongkok.
Yu Hao sendiri sebelumnya dihukum karena penambangan ilegal dengan berat 774 kg emas dan 937 kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Untuk tindakan, kerugian negara diperkirakan sebesar RP1.02 triliun.
Berdasarkan kutipan dari keputusan kriminal yang diterima oleh . Indonesia, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan untuk terdakwa Yu Hao dan membatalkan keputusan Pengadilan Distrik Ketapang nomor 332/PID.SUS/2024/ PN KTP pada 10 Oktober 2024.
Dalam dokumen ini, panel hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara hukum dan secara meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pertambangan tanpa izin seperti dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, panel hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.
“Kembalikan hak -hak terdakwa Yu Hao dalam posisi, kemampuan, martabat, dan martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Yu Hao dari penahanan segera,” tulis dokumen itu, dikutip Rabu (1/15/2025).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperhatikan kasus -kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) dari Cina (YH) yang terkait dengan pencurian emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari persidangan yang terjadi, terungkap bahwa YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian datang dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Berdasarkan Pasal 158 Hukum Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara, YH terancam dengan hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
“Sesuai dengan Pasal 158 hukum nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara, para pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Kantor Kejaksaan Distrik Ketapang masih terus mengembangkan kasus pidana dalam undang -undang lain. , “tulis Direktorat Jenderal Minerba dalam sebuah pernyataan yang ditulis, dikutip Senin (7/10/2024).
Sesi berikutnya akan diadakan dalam enam tahap persidangan, yaitu saksi dari penasihat hukum, para ahli dari penasihat hukum, membaca tuntutan kriminal (requisitoir), pengajuan/pembacaan memorandum pertahanan (Pledoi), pengajuan/pembacaan tanggapan ( replika dan duplikat), dan akhirnya pendengaran membaca keputusan.
(PGR/PGR)
Artikel berikutnya
774 kg RI Gold Digkak China, kerugiannya adalah Rp 1,02 triliun