Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan penodaan agama pada Sabtu (25/1/2024). Keempat orang tersebut divonis hukuman mati karena mengunggah materi tidak senonoh di media sosial tentang tokoh agama Islam dan Alquran, seperti dilansir ABC News.
Berdasarkan undang-undang penodaan agama di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh agamanya dapat dijatuhi hukuman mati. Pihak berwenang belum melaksanakan hukuman tersebut, meski tuduhan penodaan agama dan penolakan terhadap hukum dapat memicu kekerasan massal.
Pengacara terpidana, Manzoor Rahmani, menilai tidak cukup bukti bahwa kliennya bersalah. Dia juga akan mengajukan banding.
“Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus tersebut diabaikan oleh pengadilan, kemungkinan karena takut akan reaksi keras dari pihak agama dan potensi kekerasan massal terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” kata
“Kami sedang mempersiapkan banding atas keputusan tersebut dan akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi.”
Hakim Tariq Ayub di Kota Rawalpindi menyatakan, penistaan agama seperti tidak menghormati tokoh suci, dan penistaan terhadap Alquran merupakan pelanggaran yang tidak bisa dimaafkan. Ia pun menilai pelaku pencemaran nama baik Agam tidak berhak mendapat hukuman.
Selain hukuman mati, hakim juga menjatuhkan denda kolektif sebesar rupee 4,6 juta (sekitar Rp266 juta) dan menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing empat orang tersebut jika pengadilan yang lebih tinggi membatalkan hukuman mati mereka.
Pakistan menerapkan langkah anti seni keagamaan pada tahun 1980an. Sejak itu, tindakan menghina Islam menjadi ilegal.
Banyak orang yang dituduh menghina agama, menodai kitab agama, atau menulis pernyataan yang menyinggung di dinding masjid. Kritikus hukum mengatakan bahwa undang-undang terkait penodaan agama disalahgunakan untuk menyelesaikan perselisihan pribadi.
(hsy/hsy)
Artikel Berikutnya
Ada apa dengan Arab Saudi? Lebih dari 100 orang asing dijatuhi hukuman mati