Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Mengutip detikcom, Kosasih pada Rabu malam (8/1/2025) pukul 20.32 WIB terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan KPK.
Kosasih digiring petugas KPK memasuki ruang konferensi pers KPK.
“Hari ini, Rabu (8/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penanaman modal PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, ( 8/1/2025).
AK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero), katanya.
(hari/hari)
Artikel Berikutnya
Modus Korupsi di BUMD, Suap BPD hingga “Mark Up” Pengadaan Barang dan Jasa