Suarainspiratif.com,
Jakarta (Antara) – Pemerintah kota (Pemkot) dari Jakarta Barat memeriksa lokasi aset pemerintah provinsi DKI Jakarta (Pemprov) di Jalan Housing Citra 5, RW 10 Kamal, Kalideres, Selasa.
Inspeksi atau peninjauan tanah dilakukan dengan menindaklanjuti keluhan penduduk yang terkait dengan parkir ilegal di area seluas 125.505 meter persegi.
'
Menurutnya, hasil musyawarah Kelurahan dengan administrator RW dan RT setempat mengharuskan kepala desa Kamal untuk menulis surat kepada subpad Jakarta Barat mengenai status tanah yang digunakan sebagai parkir ilegal oleh 50 mobil di lingkungan perumahan Citra 5.
“Setelah survei, kami berencana untuk mengembalikan surat itu lagi dan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Lurah Kamal, Edi Sukarya mengatakan dia akan menerapkan kebijakan perusahaan yang terkait dengan tanah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi DKI yang digunakan sebagai area parkir ilegal oleh orang -orang yang tidak bertanggung jawab.
“Hanya menunggu jawabannya dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan pihak -pihak terkait,” pungkasnya.
Baca Juga: Sub -Departemen Sub -Departemen Jakarta Selatan Perintah 112 Petugas Parkir Liar untuk 2024
Baca Juga: Petugas Bersama Mengorganisir Parkir Liar dan PKL Di Wilayah Kemayoran
Reporter: Redemplus elyonai berisiko syukur
Editor: Junaydi Suswanto
Hak Cipta © antara 2025