Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan sejumlah langkah yang harus disiapkan oleh badan usaha pemasok biodiesel. Hal ini menyusul penerapan program wajib biodiesel blending (B40) 40% mulai 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, meski badan usaha penyedia bahan bakar sudah memiliki pengalaman dalam racikan biodiesel, namun terdapat tantangan baru yang perlu diantisipasi.
Ia menyadari bahwa badan usaha selama ini telah menunjukkan kemampuan yang baik dalam memadukan (pencampuran) biodiesel, baik pada jaringan pipa maupun titik penyimpanan (penyimpanan). Namun dengan peningkatan pencampuran hingga 40%, akan terdapat perbedaan karakteristik yang memerlukan penyesuaian.
“Nah dari sini mereka belajar selama ini, apalagi dari 10 (B10) ke 20 (B20), 20 ke 30 (B30), kenaikannya 10%, ciri-cirinya beda jauh. pengalamannya bagus, jadi langsung saja “Kami percepat pengirimannya,” kata Eniya dalam acara Energy Corner . Indonesia, Selasa (7/1/2025).
Ia kemudian menekankan pentingnya penambahan infrastruktur. Misalnya, tangki penyimpanan yang lebih besar dan fasilitas pencampuran yang mampu menangani volume yang lebih besar dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, ia juga menilai badan usaha perlu mengatur manajemen waktu dan logistik dengan lebih efektif untuk menjamin kelancaran distribusi.
“Pada titik ini, lebih sulit di sana pencampuran. Kalau di industri kita sekarang pun industri FAME sudah bisa mencapai spesifikasi untuk B50 juga, jadi sudah sangat bagus, semakin bagus, jadi dari segi pencampuran“Anda juga harus bersiap,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) pada tahun 2025, dengan rincian 7,55 juta kl disubsidi atau Public Service Obligation atau PSO. Sedangkan 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Pemberlakuan program mandatori B40 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Solar Dalam Industri Konteks Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 Persen.
Pendistribusian biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (biofuel) yang mendistribusikan biodiesel, 2 BU BBM yang menyalurkan B40 untuk PSO dan non-PSO, dan 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
(tahu)
Artikel Berikutnya
Bos Toyota Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Program Biodiesel B40