Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengungkapkan Dewan Advokat Nasional (DAN) akan segera terbentuk pada tahun 2025.
Ia optimistis forum yang berlandaskan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah akan mampu meningkatkan persatuan dan kualitas advokat di tanah air.
“Saya yakin dan percaya diri DAN akan berdiri pada tahun ini. Tahun lalu, beberapa pertemuan antara sejumlah organisasi advokasi dan pemerintah telah dilakukan untuk merumuskan naskah atau rancangan peraturan terkait DAN,” kata Juniver dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. .
Baca juga: Peradi SAI berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan imparsial
Dikatakannya, keberadaan forum advokat yang besar sangat diperlukan karena dampaknya dapat mendorong profesionalisme dan menyatukan arah advokat.
Melalui DAN, kata dia, advokat nasional akan memiliki regulasi yang lebih kuat yang menjadi landasan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, organisasi advokat yang beragam dan berkembang di beberapa tempat dapat diawasi dengan lebih ketat.
Potensi pelanggaran kode etik advokat dapat diminimalisir, ujarnya.
Juniver menjelaskan, DAN juga bisa membuat aturan yang seragam mengenai perekrutan advokat. Setiap advokat yang diterima dan mendapat izin akan dipastikan menjunjung tinggi kode etik melalui pengawasan berjenjang.
“DAN keberadaannya dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan pamor profesi advokat,” kata Juniver.
Ia juga mengatakan, selama ini pengawasan terhadap advokat sulit dilakukan karena banyaknya organisasi dan luasnya wilayah tanpa payung besar yang menaunginya.
Untuk itu, kata dia, DAN akan mengemban tiga fungsi utama, yakni menjadi penasihat dengan memberikan pandangan strategis dalam pengelolaan profesi advokat.
Berikutnya, DAN juga berfungsi sebagai asesor dalam rekrutmen dan memastikan standar proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.
Fungsi ketiga DAN sebagai pengawas adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat kode etik advokat dan menindak tegas bagi yang melanggar, ujarnya.
Baca juga: Peradi SAI: Hukum acara perdata sudah tidak efisien lagi saat ini
Oleh karena itu, Juniver menyampaikan keberadaan DAN sangat diperlukan dan mulia bagi profesi advokat tanah air dan diharapkan dapat terbentuk pada tahun 2025 sesuai komitmen bersama.
“DAN sebagai payung besar bagi profesi advokasi dapat menghilangkan sentimen-sentimen negatif yang selama ini ada. Kedepannya tidak akan ada lagi pertengkaran antar advokat dan yang terpenting adalah memastikan tidak ada satu pun masyarakat yang terlibat dalam advokasi. dirugikan,” katanya.
Ia mengatakan, pemangku kepentingan di internal advokat juga telah menyepakati pembentukan DAN.
Ia mengatakan, pada Februari 2025 kemungkinan besar akan ada pertemuan untuk membahas dan menyelesaikan komitmen bersama.
“DAN harus didukung semua pihak termasuk pemerintah. Ikatan advokat sangat dinantikan agar profesi ini bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa,” kata Juniver.
Baca juga: Otto Hasibuan: Kontainer Tunggal Masih Menjadi Tantangan Peradi
Baca juga: Menko Hukum dan HAM Imipas meminta Peradi mendukung penguatan hukum dan perekonomian
Baca juga: Kemenkopolhukam Minta Advokat Tentukan Sikap Soal Dewan Kehormatan
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2025