Suarainspiratif.com,
Daftar isi
Jakarta, . Indonesia – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) senyap terus berlanjut. Pada awal tahun 2025 misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) membeberkan rencana PHK yang dilakukan 3 pabrik padat karya di Tanah Air.
Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. .
Dalam kondisi ini, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak yang dimilikinya ketika menjadi korban PHK. Meski begitu, tidak ada pekerja yang benar-benar berharap di-PHK.
Namun, ketika mimpi buruk ini terjadi pada Anda, mengetahui hak-hak ini akan membantu sampai batas tertentu.
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) mengatur, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pemberi kerja wajib wajib membayar uang pesangon dan/atau uang jasa serta penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih yang menjadi korban PHK akan mendapat pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika seorang karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya sebesar 1 bulan gaji.
Berikut rincian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
A. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun gaji 1 (satu) bulan;
B. waktu kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
C. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, upah 3 (tiga) bulan;
D. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, upah 4 (empat) bulan;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, gaji 5 (lima) bulan;
F. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, upah 6 (enam) bulan;
G. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, Upah 7 (tujuh) bulan;
H. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
Saya. waktu kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, Upah 9 (sembilan) bulan.
Selain pesangon, undang-undang juga mengatur besaran uang imbalan yang berhak diterima pekerja.
Berikut detailnya:
A. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, upah 2 (dua) bulan;
B. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, upah 3 (tiga) bulan;
C. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;
D. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, upah 5 (lima) bulan;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, upah 6 (enam) bulan;
F. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, upah 7 (tujuh) bulan;
G. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, upah 8 (delapan) bulan;
H. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, upah 10 (sepuluh) bulan.
Hak-Hak Karyawan Lainnya
Pekerja juga berhak mendapatkan kompensasi atas hak-hak lainnya, misalnya cuti yang tidak diambil.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4 yang berbunyi:
A. cuti tahunan yang belum diambil dan belum habis masa berlakunya;
B. biaya atau ongkos pulang bagi pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
C. hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Pensiun
Selanjutnya untuk jaminan pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Penjaminan Pensiun.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah jaminan pensiun hari tua.
Pasal 19 PP No 45 Tahun 2015 mengatur, “Manfaat pensiun hari tua diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iuran sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
Rumusan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar 1% (satu persen) dikalikan Masa Iuran dibagi 12 (dua belas) bulan dikalikan Upah rata-rata tertimbang tahunan selama Masa Iuran dibagi 12 (dua belas),” berbunyi Pasal 17 ayat (2) PP No 45/2015.
(dce)
Artikel Berikutnya
Cek besaran pesangon pekerja yang di-PHK sesuai UU Cipta Kerja