Suarainspiratif.com,
Tersangka berinisial RA dan DNJ sengaja membuka jasa menghilangkan bopeng di bagian wajah dengan cara menggosoknya menggunakan alat GTS Roller.
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan metode menghilangkan bopeng di wajah.
“Tersangka berinisial RA dan DNJ sengaja membuka jasa menghilangkan bopeng di bagian wajah dengan cara menggosoknya menggunakan alat GTS Roller, dimana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang valid didukung dengan sertifikat pelatihan yang dimilikinya,” kata Direktur. Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol. Wira Satya Triputra pada konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota Judol 'Djarum Toto' Capai 28 Ribu Orang
Wira menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi Ria Beauty Salon yang berlokasi di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, menggunakan akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id .
“Mem-posting beberapa video perlakuan (pengobatan) Derma Roller dilakukan oleh tersangka RA yang memberikan pelayanan perlakuan Derma Roller menelepon sesuai kota tempat tinggal pelanggan,” ujarnya.
Kemudian pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan pesan Whatsapp ke nomor salon untuk menanyakan layanan perawatan panggilan Derma Roller.
Baca juga: Kunjungi Polda Metro Jaya, KNPC Pelajari Sistem Kepolisian Indonesia
Selanjutnya Admin Riabeauty dimintai identitas dan foto wajah. Lalu diberitahu biayanya Rp 15 juta dan kalau berminat diminta segera membayar uang muka Rp 1 juta, kata Wira.
Kemudian pada 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundangnya ke grup Whatsapp 'Derma Roller Jakarta Desember' yang sudah beranggotakan sembilan orang.
“Pada tanggal 28 November 2024 kami mendapat informasi dari Whatsapp Group untuk jadwal Derma Roller di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2024 di Somerset Grand Citra Hotel Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan,” kata Wira.
Pada tanggal 1 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit 1 Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra, Jakarta di Ciputra World Jakarta, Jalan Prof.DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002 Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangerang
“Saat itu RA diketahui yang melakukannya perlakuan Derma Roller didampingi DNJ untuk enam orang perempuan dan satu laki-laki serta akan melakukan perawatan Derma Roller untuk seorang perempuan bernama N, kata Wira.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan ruangan 2028 dan ditemukan roller bekas, serum, dan krim anestesi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, alat Derma Roller dan krim anestesi tersebut juga belum memiliki izin edar sehingga RA bukan dokter dan DNJ juga bukan tenaga medis.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, kata Wira.
Keduanya dijerat Pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wira.
Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024