Suarainspiratif.com,
Pamekasan (Antara) – Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan intimidasi wartawan JTV Madura yang dilakukan pedagang kaki lima (PKL) saat korban menutupi penguasaan pedagang.
Ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah pelapor, terlapor dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, kata Kabid Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu. malam.
Kasus dugaan intimidasi yang menimpa reporter JTV Madura Abdurrahman Fauzi terjadi saat yang bersangkutan meliput penertiban PKL yang berjualan di kawasan Monumen Arek Lancor oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pamekasan pada 11 Januari 2025. .
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pamekasan dua hari setelah kejadian, yakni pada 13 Januari 2025.
Dalam laporannya, Fauzi menjelaskan dirinya diintimidasi oleh seorang pedagang buah berinisial A yang berjualan di sebelah selatan Monumen Arek Lancor Pamekasan.
Menurut Sri Sugiharto, saat ini penyidik Polres Pamekasan masih mengkaji hasil pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka.
“Perkara ini tetap akan dilakukan gelar perkara, kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, para jurnalis yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta agar kasus yang menimpa wartawan JTV Madura tuntas.
“Yang perlu dipahami semua pihak bahwa karya jurnalis dilindungi undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.
Baca juga: Bey Machmudin Sayangkan ASN Bawaslu Jabar Bertindak Sombong
Baca juga: PFI Dorong Sinergi Polri dan Jurnalis Tekan Kasus Intimidasi
Baca Juga: Tindakan Tegas Polri terhadap Intimidasi Polisi terhadap Jurnalis Kasus Liput Brigadir J
Wartawan: Abd Aziz
Redaktur: Masrafi
Hak Cipta © antara tahun 2025