Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Pelaku usaha menyikapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025. Pengusaha menanggapi dengan dingin keputusan Prabowo.
“Bukan soal bagaimana (menangani besaran kenaikan upah minimum). Tapi kita lihat sampai sejauh mana, sampai saat ini aturannya belum keluar. Kita tunggu, jadi kita tidak berspekulasi, tidak. Nggak peduli apa. Tapi kita lihat dulu bentuk regulasinya,” kata Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DKI Jakarta Nurjaman kepada . Indonesia, Jumat (29/11/2024).
“Yang jelas dari awal kita sudah sampaikan bahwa kenaikan upah harus diukur dari kesiapan pengusaha dan pekerja serta produktivitas, dan apakah regulasi tersebut bisa mendatangkan investasi. Intinya, apakah akan berdampak ramah investasi? ” katanya.
Pengusaha, lanjutnya, menunggu keputusan akhir pemerintah yang akan dituangkan dalam aturan kenaikan upah tahun 2025.
“Kenaikan 6,5% tentu ada batas atasnya dan batas bawahnya. Batas bawahnya bisa 1-3%. Artinya masih ada ruang gerak ke sana. Mungkin ada perusahaan yang mampu naik 6,5%. Tapi ada juga perusahaan yang naik 3″% saja tidak cukup. Nanti kita bahas mana yang bisa mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Nurjaman.
Tentu kita lihat formula apa yang dibuat pemerintah. Kita tunggu aturannya, yang kita harapkan hasil pembahasannya bisa dipertimbangkan, ujarnya.
Disinggung mengenai kriteria pengusaha mengenai kenaikan yang terukur, Nurjaman mengatakan hal tersebut dipengaruhi oleh karakteristik perusahaan yang berbeda-beda menurut sektornya.
“Karakteristik perusahaan ritel, sepatu, garmen, alas kaki, otomotif, dan manufaktur lainnya berbeda-beda. Makanya semua harus diperhatikan dalam membuat peraturan. Bagaimana peraturan itu bisa menarik investor berbondong-bondong dan mengurangi pengangguran,” kata Nurjaman.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% pada 2025
Namun setelah berdiskusi dan melakukan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025, kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
(hari/hari)
Artikel Berikutnya
Pak Prabowo yang terhormat, Siap-siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%