Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Prancis meminta Indonesia memindahkan terpidana mati asal Prancis yang dipenjara karena kejahatan narkoba sejak 2005. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.
Indonesia sedang berdiskusi dengan tiga negara, termasuk Prancis, mengenai pemulangan beberapa tahanan utama dan menargetkan pemindahan tahanan tersebut pada akhir Desember 2024.
“Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat Menteri Kehakiman Prancis kepada Menteri Kehakiman Indonesia tertanggal 4 November berisi permintaan pemindahan tahanan Prancis bernama Serge Atlaoui,” kata Yusril seperti dikutip AFP, Jumat (29/1). 11/2024).
Kedutaan Besar Perancis tidak segera membalas permintaan komentar. Atlaoui, seorang tukang las, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat rahasia di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di lokasi tersebut.
Namun, ayah empat anak ini tetap tidak bersalah, mengklaim bahwa dia memasang mesin tersebut di tempat yang dia pikir adalah pabrik akrilik.
Dia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati di tingkat banding.
Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati, namun ia dipindahkan ke Kota Tangerang pada tahun 2015 sebelum mengajukan banding.
Tahun itu, dia dijadwalkan untuk dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya, namun mendapat penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan proses banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.
Dalam bandingnya, pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu, Joko Widodo, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan baik karena ia menolak permintaan grasi Atlaoui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana mati sebelum ditembak.
Namun, pengadilan menguatkan putusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan permohonan grasi. Atlaoui saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
Tahanan terkenal lainnya yang sedang dibahas untuk dipindahkan termasuk Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati percobaan pada tahun 2015, dan lima anggota “Bali Nine” Australia yang tersisa, semuanya dihukum karena tuduhan narkoba.
Dua orang dari kelompok tersebut dieksekusi oleh regu tembak, satu meninggal karena kanker dan satu lagi dibebaskan pada tahun 2018.
(pgr/pgr)
Artikel Berikutnya
Prabowo Temui Bos Perusahaan Besar, Bahas Kolaborasi RI-Prancis