Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Pengembangan Kawasan Hijau dan Eco-City yang berdekatan dengan proyek Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2), Provinsi Banten, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan kawasan berbasis hijau dengan luas kurang lebih 1.836 hektar ini dinamakan Tropical Coastland.
PSN merupakan proyek yang mempunyai nilai investasi tinggi dan mempunyai dampak perekonomian yang luas seperti pada sektor jalan, pelabuhan, kereta api, bandar udara, bendungan, energi, ketenagalistrikan, kesehatan dan telekomunikasi.
PSN ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2O21 tentang Fasilitasi Proyek Strategis Nasional. Pasal 1 angka 1 PP tersebut menjelaskan, PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang mempunyai sifat strategis bagi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan lapangan kerja. dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pasal 2 Angka 1 PP tersebut menyatakan bahwa PSN dilaksanakan dengan mengutamakan keterpaduan konektivitas antara infrastruktur dan pusat-pusat kegiatan perekonomian untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis daerah dengan memperhatikan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam perencanaan pembangunan nasional. .
Sedangkan Pasal 3 Angka 1 untuk pertama kalinya menyebutkan daftar Proyek Strategis Nasional diatur dalam Peraturan Presiden tentang percepatan pelaksanaan PSN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa proyek PSN merupakan proyek yang berdampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang mempunyai sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” bunyi Pasal 1 UU tersebut. Peraturan.
Diketahui, proyek ini bertujuan untuk menjadi destinasi pariwisata baru berbasis ramah lingkungan dan meningkatkan daya tarik wisatawan. Destinasi wisata ini juga dirancang untuk mewadahi Kawasan Wisata Mangrove yang merupakan mekanisme perlindungan alami pantai.
Pesisir Tropis dengan nilai investasi sekitar Rp39 triliun diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai multiplier effect. Masyarakat sekitar juga merasakan manfaat dari hadirnya proyek ini. Salah satu upaya Agung Sedayu Group dan Salim Group dalam memperkuat sektor perekonomian adalah dengan merekrut tenaga kerja di sekitar kawasan PIK2.
Agung Sedayu Group dan Salim Group melaksanakan rekrutmen tenaga kerja bagi masyarakat yang berada di wilayah sekitar PIK2 pada Kamis, 20 Juni 2024. Persyaratannya tidak terbatas pada klasifikasi tertentu, sehingga rekrutmen ini dapat membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.
Proyek ini telah menampung tenaga kerja tidak kurang dari 163 ribu orang pada periode 2021 hingga tahun 2024 dari warga sekitar, yang tertampung bekerja di bidang pengembangan proyek, dan yang tertampung bekerja di vendor outsourcing, serta yang bekerja sebagai pegawai di bidang komersial.
Selanjutnya pihak pengembang Tropical Coastland juga bekerjasama dengan Komunitas Ibu Hebat mengadakan kegiatan peningkatan kemampuan kader PKK se-Kabupaten Teluknaga pada hari Rabu, 12 Juni 2024 bertempat di Kafe Lampion, Kecamatan Teluknaga.
(hura/hura)
Artikel Berikutnya
Ditunjuk sebagai PSN, PIK2 memberikan manfaat bagi masyarakat lokal