Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan sah mengemudi, di Jakarta, Rabu.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya diumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan pengambilan tes kesehatan di lokasi outlet.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Tiket Resmi Sistem Poin Berlaku 2025, Simak Aturan dan Sanksinya
Baca juga: Hoaks! DPR dan Polri resmi memberlakukan SIM dan STNK seumur hidup
Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Riza Mulyadi
Hak Cipta © ANTARA 2025