Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling (Samling) berada di 14 wilayah Jadetabek, yaitu:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di Parkiran Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Italia Mall Artha Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Citraland Mall 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di Parkiran Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Parkir Busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Giant Poris Ruko Baru Cepet Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di parkiran Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Kantor Kecamatan Ciputat Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Ciputat Gintung Timur pukul 09.00-11.30 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Cisauk Intermoda dan Hal G Town House Square Gading Serpong 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Pizza HUT Jatiasih 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Induk Cikarang 09.00-12.00 WIB
13. Depok di Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Kantor Desa Pondok Petir Cinere 08.00-12.00 WIB
Beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP asli, BPKB, dan STNK disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahun) dan penggantian plat nomor kendaraan harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: DKI Catat Realisasi Pajak 2024 Hampir Rp 45 Triliun
Baca juga: Penerimaan pajak di Jakbar tembus Rp 6,99 triliun
Wartawan: Lifia Mawaddah Putri
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2025