Suarainspiratif.com,
Pelanggar dikenakan denda
Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 330 pelanggar ketertiban umum di wilayahnya selama periode Januari-Desember 2024.
Sepanjang tahun 2024 ada delapan sidang tipiring yang digelar, kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Rahmat Efendi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir
Rahmat mengatakan, pelanggar dikenakan sanksi denda karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia menambahkan, dari hasil sidang tipiring ditemukan denda sebesar Rp83.670.000.
Lalu, ada pula biaya perkara sebesar Rp1.425.000 dan biaya hukum sebesar Rp35.295.000.
Baca juga: Anggota Pemuda Pancasila yang Bikin Masalah di Blok M Minta Maaf
“Semuanya masuk ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ia berharap sanksi tegas tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelanggar ketertiban umum.
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat menertibkan PKL dan ojek online di sepanjang Jalan Blora
Kemudian sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
“Mudah-mudahan dengan adanya sidang tipiring ini para pelanggar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2025