Suarainspiratif.com,
.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Dua anggota polisi yakni Kompol JN dan AKP F diturunkan jabatannya akibat kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: SINDOnews Dok
Sidang di Polda Metro Jaya atas nama Kompol JN dan AKP F, kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Jumat (10/1/2025).
Alasan sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena kedua pelanggar merupakan anggota Polri setingkat di bawah Polda Metro Jaya.
Informasinya karena diduga bukan dari Polda, tapi dari tingkat bawah. Nanti PMJ akan lapor ke semua yang setingkat di bawah Polda. Namun Mabes Polri tetap memberikan bantuan, ujarnya. dikatakan.
Jika melihat daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kompol JN merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan.
Sedangkan AKP F adalah mantan Kasat Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan. Keduanya dilimpahkan ke Yanma Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan sidang pada Kamis, 9 Januari 2025, Majelis KKEP menjatuhkan hukuman penurunan pangkat selama 5 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari bagi Kompol JN.
“AKP F diturunkan jabatannya selama 8 tahun dan diberhentikan sementara selama 30 hari,” kata Anam yang memantau sidang etik tersebut sejak hari pertama.
Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang pernah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi karena terlibat kasus pungli DWP.
Total, 14 dari 18 personel Polri sudah dijatuhi sanksi Dewan KKEP. Tiga orang di antaranya diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan 11 orang lainnya diturunkan pangkat dengan periode berbeda, berkisar antara 5-8 tahun.
(jon)