Suarainspiratif.com,
.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan hasil pilgub Java Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Foto/Doc.Sindonews
“Di kepala sekolah aplikasi, permintaan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Suhartoyo ketika membaca keputusan pemecatan di ruang pengadilan Gedung Pengadilan Konstitusi, Selasa (4/2/2025).
Salah satu pelamar yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah mengenai distribusi bantuan sosial untuk Program Harapan Keluarga (Urusan Sosial PKH) dianggap menguntungkan pemilihan pasangan kandidat tertentu. Namun, pandangan ini, menurut pengadilan, hanya akan menjadi asumsi, kecuali jika dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada hubungan yang signifikan antara bantuan sosial PKH yang didistribusikan dengan suara salah satu pasangan kandidat.
https://www.youtube.com/watch?v=B62X7R14G6S
“Juga terbukti siapa yang terlibat dalam dugaan penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan pemilihan salah satu pasangan kandidat, dan dengan cara apa bantuan sosial digunakan untuk mempengaruhi komunitas bantuan sosial untuk dipilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, berdasarkan deskripsi, pengadilan percaya bahwa argumen pemohon yang menyatakan bahwa distribusi bantuan sosial PKH telah menguntungkan pemilihan pasangan kandidat tertentu sebagai tidak masuk akal menurut hukum.
(ABD)