Suarainspiratif.com,
Kami akan segera menangkapnya
Jakarta (ANTARA) – Sepasang suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan putra mereka yang berusia 4-5 tahun.
Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Lolly, Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman
Kini, AZR (19) dan SD (22) telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami langsung menahannya,” kata Ade Ary.
Diketahui, jenazah bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah ruko di Desa Jatibaru, RT 001 RW 001, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Awal kejadian, saksi berinisial AJ, juru parkir pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, melihat seorang pria dewasa membawa barang berbalut sarung hitam menuju ruko, ujarnya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta. Selasa (7/1).
Baca juga: Terdapat 228 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Pusat selama tahun 2024
Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan Tim Inafis, terdapat luka lecet di pipi kiri, telinga kiri lebam, dan luka bakar seperti rokok di bokong, pipi, dan kaki.
“Ada benjolan di bagian tengah dan belakang kepala, lebam di sekitar pinggang kanan atas, dan keluar cairan dari mulut korban,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kanit) Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan orang tua korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Usia Lima Tahun di Pancoran
Keduanya ditangkap di Karawang, ujarnya.
Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2025