Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sedang merancang sistem canggih hasil pengembangan teknologi pemerintah atau GovTech untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, karena pendapatan negara semakin menyusut.
Seperti diketahui, penerimaan negara dari sisi pajak bahkan tidak mencapai target pada tahun 2024 alias shortfall. Penerimaan pajak sepanjang tahun hanya sebesar Rp1.932,4 triliun, lebih rendah Rp56,5 triliun dibandingkan target tahun 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri yang juga mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014 mengatakan permasalahan lesunya penerimaan pajak saat ini karena tingkat kepatuhan wajib pajak yang sangat rendah.
Rendahnya tingkat kepatuhan terjadi karena DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) kesulitan mengakses data di luar data yang dimilikinya, kata Chatib Basri saat konferensi pers pertama DEN di kantornya, Jakarta, Kamis (9 /1/2025).
Oleh karena itu, kata dia, DEN akan membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melengkapi tingkat kepatuhan tersebut dengan menyediakan sistem canggih yang terhubung dengan sistem digital pemerintah lainnya, seperti Coretax, sistem informasi PNBP, sistem keimigrasian, bongkar muat, transaksi digital. data, perjalanan, dan izin. mencoba.
“Jadi kalau digitalisasi ini bisa dilakukan dengan GovTech maka bisa diperluas, misalnya transaksi perdagangan elektronik “Sampai saat ini belum dicantumkan, tapi nanti kalau semua transaksi Anda terintegrasi, DJP akan tahu sehingga basis pajaknya otomatis meluas,” kata Chatib Basri.
Berdasarkan catatan DEN, permasalahan tingkat kepatuhan ini merupakan permasalahan lama yang mengakar. Sebab, dari jutaan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil, hanya 50% yang membayar pajak.
“Jadi itulah masalahnya kepatuhan. Upaya menaikkan tarif mungkin mempunyai dampak namun tidak signifikan, sehingga permasalahan kepatuhan perlu diatasi. Jika kita ingin meningkatkan kepatuhan, apa yang perlu dilakukan? “Digitalisasi itu penting,” kata Chatib.
Sistem canggih ini akan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025. Dengan sistem ini, jika wajib pajak tidak melaporkan harta dan pembayaran pajaknya dengan benar, maka ia tidak akan bisa menikmati layanan publik seperti pengurusan paspor, izin usaha. , dan kegiatan ekspor-impor.
“Jika Anda salah melaporkan pajak di Coretax sedangkan pembelian mobil tidak dilaporkan, maka dengan data digital Anda bisapemeriksaan kembali sehingga memudahkan DJP memantau benar atau tidaknya data tersebut,” ujarnya.
“Di Sini kepatuhan bisa didapat, jika dia tidak memenuhi persyaratan tersebut maka akan ada GovTech pemblokiran otomatis agar mau tidak mau dia patuh, maka digitalisasi akan menjadi solusi,” tegas Chatib.
(R/Y)
Artikel Berikutnya
Dipimpin Luhut, Prabowo menghidupkan kembali Dewan Ekonomi Nasional