Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Pengusaha dan pakar perpajakan memberikan catatan khusus kepada pemerintah terkait sistem inti administrasi perpajakan atau coretax yang sudah lama mengalami kendala, setelah diterapkan ke publik pada 1 Januari 2025.
Bagi para pengusaha, permasalahan Coretax yang sudah dibangun sejak tahun 2021 namun tidak berjalan mulus saat diluncurkan menjadi bukti bahwa sosialisasi pemerintah dalam memperkenalkan sistem baru tersebut kepada masyarakat tidak efektif. Selain itu, banyak permasalahan yang terjadi pada masa implementasi, bukan pada saat uji coba di ranah publik.
“Jadi saya kira DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) sudah memulai ini dengan cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya harus lebih ditekankan,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar usai acara Indonesia Business. Acara Dewan di Jakarta, Senin. malam (13/1/2025)
“Soalnya saat ini masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait penerbitan invoice, macam-macam. Jadi ini pekerjaan rumah kita khususnya Kementerian Keuangan,” tegasnya.
DJP sebenarnya sudah mengadakan pertemuan khusus dengan para pelaku usaha hari ini, untuk meminta masukan bagi perbaikan coretax ke depan. Pengusaha memberikan masukan agar kebijakan dan seluruh pelayanan publik diuji secara bertahap kepada masyarakat, bukan dilaksanakan sekaligus secara tiba-tiba dan dalam skala besar.
“Kita baru saja selesai menangani masalah PPN, tapi masih ada kebijakan perpajakan lainnya. Saya kira Coretax ini bagus untuk memperluas perluasan basis wajib pajak, tapi sekali lagi pemerintah harus melihat berbagai infrastruktur, baik infrastruktur hardware maupun infrastruktur hardware. , software, staf, digitalisasi semuanya,” kata Sanny.
Sementara itu, catatan mengenai coretax dari pakar perpajakan disampaikan oleh Co-Founder Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman. Menurutnya, Coretax memang bisa menjadi contoh ke depan bahwa sistem pelayanan publik tidak boleh diterapkan begitu saja, sebelum uji publik dilakukan secara bertahap.
“Peluncuran Coretax itu model “big bang”. Semuanya diluncurkan. Harus seperti aplikasi yang sudah ada. Misalnya dicoba ke Wajib Pajak tertentu. Lalu dipilih untuk digunakan di KPP tertentu. Sehingga kalau ada kekurangannya tidak menjadi isu nasional, dan bisa segera diperbaiki,” kata Raden kepada . Indonesia.
Diakuinya, Coretax ini sebenarnya merupakan sistem yang belum selesai namun terpaksa diterapkan per 1 Januari 2025 karena sempat ditunda sebanyak dua kali. Seharusnya digunakan mulai tanggal 1 Januari 2024, lalu kembali ke tanggal 1 Juli 2024, dan terakhir kembali ke tanggal 1 Januari 2025.
Jadi permasalahan utamanya karena Coretax belum siap. Posisi Coretax sebenarnya masih pada vendor, atau pemenang tender Coretax, kata Raden.
Selain permasalahan coretax yang muncul pada tanggal 1 Januari 2025 hingga 10 Januari 2025 seperti kesulitan mengakses website coretaxdjp.pajak.go.idDirektorat Jenderal Pajak telah melakukan perbaikan pada akhir pekan lalu hingga saat ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, salah satu pembenahan yang dilakukan adalah pada komponen registrasi. Di antaranya penanganan permasalahan gagal login, registrasi NPWP, registrasi NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one time password (OTP), serta pemutakhiran profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Lalu yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) seperti pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Kemudian terkait dengan Sistem Manajemen Dokumen yang meliputi proses penandatanganan faktur pajak dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389 orang, kata Dwi dalam siaran persnya, Senin (13/1/2024).
Dwi menambahkan, Wajib Pajak yang berhasil membuat faktur pajak berjumlah 53.200 orang dengan total faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 1.674.963 lembar dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424 lembar.
“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” jelasnya.
(arj/mij)
Artikel Berikutnya
Coretax Dijamin Bikin Tax Ratio Era Prabowo Naik Jadi 12%