Suarainspiratif.com,
.
Sopir bus wisata Sakhindra Trans yang menjadi penyebab rentetan kecelakaan di Kota Batu yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/CCTV
Untuk itu tersangka sementara kami tetapkan yakni MAS atau sopir bus, kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kompol Pol Komaruddin saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/10). 1/2025).
Penetapan tersangka didasarkan pada sopir bus yang mengangkut rombongan pelajar asal Bali tersebut memang mengetahui adanya masalah pengereman sejak memasuki Jalan Imam Bonjol. Hal ini mengakibatkan trotoar terbentur trotoar.
Kemudian bus terus melaju hingga titik kecelakaan pertama terjadi di Jalan Imam Bonjol sisi bawah, hingga titik kecelakaan ketujuh atau terakhir di Jalan Ir Soekarno Kota Batu yang berjarak 2,3 kilometer dari bus tempat pertama kali menabrak trotoar. .
Pemeriksaan awal kendaraan oleh Dinas Perhubungan ditemukan kampas rem kanan dan kiri kendaraan serta tromol rusak, hal ini menjadi salah satu penyebab pengereman tidak maksimal, ujarnya.
Tak hanya itu, secara administratif, surat Komaruddin juga menyebutkan bus Sakhindra Trans juga mati, baik dari STNK uji KIR mati sejak 2023, hingga izin angkutan mati sejak April 2020.
“Kami juga menemukan bukti lain yakni pelanggaran administrasi, STNK mati, lalu KIR yang sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.