Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Memang saat ini pemerintah berencana mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke subsidi produk dan subsidi melalui BLT.
Bahlil mengatakan, pihaknya akan menerima laporan dari BPS mengenai data yang akan dikelola lembaga tersebut.
“Kita belum rapat, saya baru mau rapat dengan Kepala BPS. Setelah saya rapat dengan BPS, BPS akan memaparkan datanya sampai sejauh mana,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM. Gedung Sumber Daya, Jakarta, dikutip Senin (13/1/2025).
Meski tidak menyebutkan kapan skema baru subsidi BBM ini akan berlaku di Indonesia, Bahlil mengatakan pemerintah akan segera mengumumkannya pada tahun 2025.
“Saya tidak bisa jamin (akan diumumkan Januari 2025). Tapi kalau tahun ini Insya Allah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bahlil sempat menyebut rumusan skema subsidi BBM baru kini sudah mencapai 98%. Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan perubahan data sebanyak 3 kali yang nantinya akan digabungkan oleh BPS.
“Data ini jangan sampai tumpang tindih. Selama ini datanya antara Kemensos, lain Pertamina, lain PLN. Sekarang semua data dihimpun dalam satu pintu lewat BPS. Sudah 3 kali diubah, hanya ada satu tinggal sedikit lagi,” ujarnya di Gedung BPH Migas. , Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2025).
“Iya (kemajuannya) 98%,” tegasnya.
Yang jelas saat ini pemerintah harus berhati-hati dalam menyusun data penerima BLT transisi subsidi BBM, agar tujuan utama transisi subsidi bisa tepat sasaran.
“Karena masih ada tumpang tindih data antar penerima. Karena kita satukan semua sumber dari kementerian, lembaga, dan BUMN yang sumber datanya kemudian kita jadikan satu, supaya tidak ada tumpang tindih. Ketika kita memberikan subsidi kepada orang yang salah , itu tidak benar , ” katanya.
(pgr/pgr)
Artikel Berikutnya
Daftar Kendaraan yang Layak Pengisian BBM Sesuai Usulan DPR