Suarainspiratif.com,
.
Tim hukum Paslon yang dibawa oleh partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi. Foto/Sindonews
“Yang pertama tentu saja kita harus menghargai. Menghargai panel juri, karena sejak awal proses ini, panel juri benar -benar memeriksa, baik permintaan pemohon, jawaban dari KPU, Bawaslu, termasuk informasi yang disampaikan oleh terkait atau kami dari Mitra JTP-Deni, “kata Tama di Gedung Pengadilan Konstitusi, Jakarta Tengah, Selasa (4/2/2025).
Belum menerima keputusan ini sebelumnya telah diprediksi. Karena subjek dari kasus tersebut dan terkait dengan persyaratan formal dalam permintaan tersebut sesuai dengan apa yang ia sampaikan selama persidangan.
“Jadi terkait dengan perbedaannya sangat jauh, jadi jauh dari 2% bahkan hingga 28% lebih jauh. Terkait dengan TSM dan sebagainya, itu juga telah dijelaskan oleh panel juri yang pada dasarnya argumen bahwa Kami menyampaikan, bukti yang kami sampaikan, itu benar -benar menjawab bahwa TSM tidak pernah terjadi, “katanya.
Baca juga: Zionis bekerja sama Perang Sipil di Palestina
Karena semua bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon telah diputuskan oleh Tapanuli Bawaslu Utara. Selain itu, dengan kemenangan pasangan JTP Hutabarat-Deni membuka harapan baru seperti Partai Perindo khusus untuk penduduk Tapanuli Utara.
“Karena selain mereka berdua adalah kader terbaik kami, kami juga melihat bahwa Mr. JTP sendiri adalah penduduk asli Tapanuli Utara. Jadi ini adalah kemenangan bagi partai Perindo dan kemenangan bagi penduduk di Tapanuli Utara,” katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=2pwzzwmikgy
(CIP)