Suarainspiratif.com,
.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menyatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan Presidential Threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Foto/Achmad Al Fiqri
“Prinsipnya kami menghormati dan menaati putusan MK. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi tidak ada upaya hukum apa pun,” kata Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1). 1/2025).
Politisi Partai Gerindra ini juga telah menugaskan Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Supratman bermaksud langkah ini sebagai bentuk persiapan pemerintah menaati keputusan tersebut.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Calon Presiden Tunggal Punah
Meski inisiatif perubahan undang-undang tentang pemilu dan pilkada saat ini sedang digagas DPR, namun pemerintah juga harus siap, ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menilai putusan MK berpeluang menyebabkan banyak calon presiden yang mendaftar. Ia juga menyebut Mahkamah Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada DPR dan Pemerintah untuk memanipulasi konstitusi.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR bersama pemerintah maksud saya presiden untuk melakukan rekayasa konstitusi dengan mengikuti lima hal. kursi. Itu intinya. “Nah, makanya pasti dipenuhi,” kata Supratman.
Namun Supratman belum mengetahui secara pasti peluang seluruh parpol bisa mengusung paslon. Menurut dia, keputusan tersebut menunggu hasil pembahasan RUU Pemilu.
“Apakah semua parpol boleh saling mencalonkan? Nah, nanti akan dibahas di Revisi UU Pemilu, Parpol, dan Pilkada,” tutupnya.
(rca)