Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat mengungkapkan, sebanyak 228 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024.
“Untuk kasus Jakarta Pusat pada tahun 2024, pada bulan Januari hingga Desember, terdapat 228 kasus yang ditangani Suku Dinas PPAPP Jakarta Pusat,” kata Plt Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Pusat. Leny Yunengsih saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Pusat pada tahun 2024, jumlah 228 kasus tersebut terdiri dari 101 kasus kekerasan terhadap perempuan (44 persen), 91 kasus terhadap anak perempuan (40 persen) dan 36 kasus terhadap anak laki-laki ( 16 persen). ).
Kasus tersebut ditemukan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia sebanyak 33 kasus dan di RPTRA Kebon Melati sebanyak 39 kasus.
Baca juga: Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta menurun
Selain itu, di RPTRA Madusela sebanyak 20 kasus, di RPTRA Pulo Gundul sebanyak 45 kasus, di RPTRA Planet Senen sebanyak 39 kasus, dan di tempat lain di tingkat provinsi sebanyak 52 kasus.
Berdasarkan data, dilihat dari melaporkan atau tidak melaporkan, ada 79 kasus (35 persen) yang dilaporkan ke polisi. Sedangkan 149 kasus lainnya (65 persen) tidak dilaporkan ke polisi, kata Leny.
Selain itu, kata Leny, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Dinas PPAPP DKI Jakarta selama tahun 2024 sebanyak 2.041 kasus.
Rinciannya, terdapat 892 kasus kekerasan terhadap perempuan (44 persen), 797 kasus terhadap anak perempuan (39 persen), dan 352 kasus terhadap anak laki-laki (17 persen).
Dari 2.041 kasus tersebut, sebanyak 228 kasus ditemukan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara (362 kasus), Jakarta Barat (462 kasus), Jakarta Selatan (440 kasus), Jakarta Timur (536 kasus), dan Kepulauan Seribu (13 kasus).
Baca juga: Anak perempuan di Jakarta paling sering menjadi korban kekerasan
Jenis kasus yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual. Diikuti kekerasan psikis, kekerasan fisik dan penelantaran, kata Leny.
Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat khususnya Suku Dinas (Sudin) PPAPP dalam melindungi anak dan mencegah kekerasan, perkawinan atau pekerja anak yaitu melakukan pencegahan dengan memperkuat sosialisasi melalui “luring” dan daring (online). .
Kemudian menyediakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang melibatkan banyak pihak yang terlibat dalam peningkatan kesadaran, mengidentifikasi prevalensi kekerasan dengan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) dan menyediakan saluran pengaduan di berbagai daerah.
Lalu, peran orang tua dan keluarga dalam mendidik anak juga sangat penting. Orang tua perlu memberikan pendidikan karakter kepada anak sejak dini agar mampu menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak boleh melakukan kekerasan.
Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2025