Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Sistem inti administrasi pajak atau CORETAX dapat mengirim surat teguran secara otomatis kepada pembayar pajak yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar.
Penerbitan surat teguran ini dilakukan oleh sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DGT) dari Kementerian Keuangan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah menjadi inkracht (pasukan hukum permanen).
“Penerbitan surat teguran ini adalah bagian dari Data dan Banding Kepatuhan Pajak Berbasis Otomasi,” dikutip dari pernyataan tertulis dari Direktorat Jenderal Nomor Pajak KT-05/2025 terkait dengan informasi terbaru tentang implementasi CORETAX DGT Implementasi, dikutip pada hari Selasa (4/2/2025).
Sayangnya, sistem otomatis surat penegakan DJP CORETAX masih memiliki masalah potensial, misalnya dikirim ke pembayar pajak berulang kali atau ada perbedaan dengan data pembayar pajak.
“Kami mengajukan banding kepada pembayar pajak yang menerima surat teguran berulang kali atau menemukan perbedaan dengan data yang dimiliki untuk segera memeriksa DGT Coretax,” sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan tertulis DGT.
Jika masalah terjadi, Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak untuk menginformasikan hambatan melalui saluran Helpdesk di unit kerja DGT atau melalui pajak kring 1500 200 dengan dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh otoritas pajak.
(ARJ/MIJ)
Artikel berikutnya
Ingin mencoba Pajak Simulator Simulator 'Coretax' yang canggih, inilah jalannya!