Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Sistem administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni Coretax atau Sistem Administrasi Pajak Inti masih sulit diakses hingga saat ini, Jumat (10/1/2025).
Sistem yang dibangun pada tahun 2021 dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025 ini juga mendapat keluhan dari masyarakat, karena belum stabilnya sistem dalam masa pelaporan dan transaksi perpajakan.
. Indonesia mencoba mengakses halaman itu sendiri coretaxdjp.pajak.go.id hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat pertama kali mencoba mengakses, tampilan halaman hanya berwarna putih kosong dan terus menampilkan simbol .p>
Pada percobaan kedua, setelah berhasil login, Anda masih harus menghadapi masalah serupa yaitu tampilan layar yang hanya berisi gambar sedang .au .ja. Namun pada akhirnya hasil loadingnya gagal dengan muncul tampilan “Ini coretaxdjp.pajak.go.id halaman tidak dapat ditemukan”.
Beberapa hari sebelumnya, keluhan wajib pajak terhadap Coretax muncul di akun media sosial seperti X atau Instagram. Salah satunya seperti yang diungkapkan akun @pajaksmart di Instagram. Akun tersebut memposting tangkapan layar keluhan sejumlah netizen terkait sistem Coretax yang kerap sulit diakses.
Faktanya, pada 1-6 Januari servernya down, demikian bunyi tangkapan layar keluhan warganet di akun @pajaksmart, Selasa (7/1/2025).
Ika Natassa yang merupakan penulis sekaligus bankir di salah satu bank BUMN dalam negeri juga mengeluhkan kendala saat mengakses Coretax. Keluh kesahnya ia curahkan di akun X @ikanatassa.
Terlihat pada postingan hari ini, Ika Natassa memperlihatkan websitenya coretaxdjp.pajak.go.id tertulis 403 Forbidden, padahal saat . Indonesia mencoba membukanya pada pukul 09.52 WIB website tersebut sudah bisa diakses.
Ia menyayangkan sistem Coretax baru yang diluncurkan pada masa pelaporan pajak, karena masih belum stabil dan masih banyak kendala. Di sisi lain, akses DJP Online untuk beberapa fitur telah ditutup.
“Misalnya hari ini saya serahkan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Bersih) di Coretax, ada yang error. KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) di DJP Online tidak bisa diakses. Saya datang ke KPP untuk menyerahkan manualnya dan tidak diterima. karena sudah tidak ada lagi menunya. ,” tulis Ika seperti terlihat di postingan akunnya.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Chandra Wahjudi mengatakan permasalahan sistem coretax tidak hanya terkait kesulitan akses, tetapi juga terkait dengan penerbitan invoice selama ini.
“Saat ini kendala sistemnya antara lain hak akses pegawai dan penerbitan faktur pajak yang berpotensi menghambat proses pelaporan dan lain-lain. Kami berharap hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DJP,” kata Chandra kepada . Indonesia, dikutip Jumat (10/1/2024)
Chandra mengaku para pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia telah berkomunikasi dan memberikan masukan kepada DJP terkait pengaduan tersebut. Ia juga optimistis sistem Coretax dapat diterapkan dengan baik dalam waktu dekat, seraya mengingatkan pentingnya transisi bertahap.
“Perubahan transisi sebaiknya dilakukan secara bertahap. Sistem yang lama masih bisa dijadikan cadangan. Hal ini agar tidak terjadi kelebihan beban (overload),” tegasnya.
(R/Y)
Artikel Berikutnya
Mau Coba Simulator Sistem Pajak Tingkat Lanjut 'Coretax', Begini Caranya!