Suarainspiratif.com,
.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak mungkin ada norma baru yang membatasi jumlah calon presiden pada Pilpres mendatang. Foto/Berita Sindo
“Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum keputusan, tidak mungkin ada norma baru yang membatasi jumlah calon presiden,” kata Yusril, Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, karena itu baik secara langsung maupun tidak langsung akan mengembalikan ambang batas presiden yang sebenarnya sudah dibatalkan MK. MK dengan tegas menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden. “Kalau mereka mau ikut mencalonkan seseorang, silakan ikut,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, pedoman MK sebenarnya memberikan arahan agar jika parpol bersatu mengusung calon wakil presiden, tidak boleh mendominasi. Di sini, batasannya perlu diatur maksimal berapa persen dari total partai politik peserta pemilu yang boleh ikut mengusung calon presiden.
Sehingga hal ini perlu dirumuskan secara matang agar norma undang-undang yang akan dibuat tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jangan sampai parpol peserta pemilu bergabung tanpa batas waktu, misal parpol peserta pemilu ada 20 parpol, lalu 19 parpol bergabung untuk mengusung 1 pasangan calon, sisa 1 partai hanya boleh mengusung 1 calon lagi, di ujung-ujungnya hanya ada 2 paslon. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi kombinasi yang tidak boleh didominasi partai seperti yang dikatakan MK,” ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=oLu9
(cip)