Suarainspiratif.com,
.
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menilai ada sederet persoalan di Pilkada Jakarta 2024 yang patut diduga merupakan bentuk penipuan. Foto/Riana Rizkia
Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan pihaknya bersama tim pemenangan pasangan Gubernur DKI Jakarta-Cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) saat ini tengah menyiapkan gugatan di pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat ini kami bersama rekan-rekan sedang berkoordinasi dengan tim mitra RIDO dan relawan lainnya. Rencananya akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024). ).
Munatshir menjelaskan, ada dua permasalahan utama pada Pilkada 2024 yang patut dianggap sebagai tindakan penipuan. Pertama, tidak adanya pembagian formulir C6 yang berisi ajakan memilih.
“Total C6 yang tidak dibagikan di Jakarta sebanyak 167 perkara. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak dibagikan merupakan objek PSU,” ujarnya.
Berdasarkan data tim internal, kata Munatshir, formulir C6 yang tidak didistribusikan sebanyak 24 lembar di wilayah Jakarta Pusat, kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 lembar, Jakarta Utara sebanyak 40 lembar, Jakarta Timur sebanyak 80 lembar, dan Jakarta Selatan sebanyak 9 lembar.
Lalu, persoalan kedua terkait 80 laporan mereka yang belum ditanggapi Bawaslu.
Lalu yang kedua, ada lebih dari 80 laporan yang dibuat baik oleh relawan, baik oleh masyarakat luas maupun tim sukses yang berangkat ke Bawaslu, yang dilaporkan ke Bawaslu, katanya.
“Namun sampai saat ini belum jelas perkembangannya. Kami belum mendapat update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami sampaikan atau relawan yang diserahkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
(shf)