Usia Pensiun Bertambah Mulai 2025, Para Pekerja Khawatirkan Hal Ini

Redaksi

Suarainspiratif.com,




Jakarta, . Indonesia – Pemerintah telah melakukan perubahan mengenai kapan pensiun bekerja di Indonesia. Dari sebelumnya 56 tahun, maka mulai tahun 2025 menjadi 59 tahun.

Perubahan usia pensiun ini akan menjadi acuan dalam memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).

Terkait kebijakan baru pemerintah, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat pun angkat bicara. Ia mengatakan, ada dua dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.

“Ada dua sisi yaitu pekerja/buruh akan tetap mendapatkan keamanan kerja dengan tetap menerima upah. Namun ada sedikit kekhawatiran lain yaitu bagaimana dengan produktivitasnya? Karena bekerja dalam jangka waktu yang lama tentu saja fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktivitas. , khususnya bagi pekerja/buruh yang bekerja secara fisik,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/1/2025).

Di sisi lain, ia mempertanyakan nasib pekerja/buruh yang terkena PHK sebelum mencapai usia pensiun.

“Contohnya, ketika seseorang berusia 40 tahun terkena PHK, maka masih ada waktu 19 tahun lagi untuk mencapai usia pensiun yaitu 59 tahun. Tentu para pekerja/pegawai tersebut harus menunggu sangat lama untuk bisa menerima gajinya. dana pensiun,” ujarnya.

Artinya pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan (dana pensiun) sebagai peluang mengembangkan perekonomian dan membantu keuangannya. Terutama mereka yang sangat membutuhkan untuk kebutuhan jangka pendek. Perlu dicarikan solusi untuk itu, agar tidak merugikan pekerja/buruh,” kata Mirah.

Belum lagi, ia mengingatkan masih ada persoalan lain yakni masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan hukum mengenai penentuan usia pensiun.

“Banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/pegawainya di bawah usia pensiun yang ditetapkan undang-undang. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun. Parahnya lagi, perusahaan mengaturnya dalam undang-undang. Perjanjian Kerja Bersama. Seharusnya “Ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar hukum,” kata Mirah.

Di sisi lain, ia juga menyoroti besaran uang pensiun yang menurutnya masih sangat kecil alias tidak mencukupi.

“Rekomendasi dari ILO (badan tenaga kerja PBB) adalah sistem dana pensiun memberikan penggantian pendapatan yang memadai, sehingga pekerja dapat mempertahankan kehidupan yang layak setelah pensiun,” ujarnya.

“Yang terjadi saat ini adalah besarnya dana pensiun yang diterima minimal sebesar Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3.600.000 per bulan. tingkat inflasi tahun sebelumnya. “Pasal 18 ayat 3,” kata Mirah.

Menurut Mirah, jaminan sosial yang baik dan tepat bagi pekerja/buruh seharusnya memberikan banyak manfaat bagi pekerja/pekerja setelah mereka tidak bekerja.

“Buruh/pekerja sudah membayar pajak pada saat masih produktif. Tentu harus dikembalikan ketika sudah tidak mampu lagi bekerja, agar bisa hidup layak,” tutupnya.

(hari/hari)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Perekonomian Indonesia terguncang badai PHK



Artikel Berikutnya

Bersemangat karena Tiongkok menaikkan usia pensiun, berikut tanggapan penduduknya


Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy kuy