Suarainspiratif.com,
.
Viral video WNA naik ojek tiga arah sambil berciuman terancam hukuman hingga 1 bulan penjara. Foto: TikTok
Video tersebut diunggah akun Instagram @instan.viral yang telah dilihat lebih dari 265 ribu kali. Rekaman tersebut pun mendapat banyak komentar dari netizen yang mengeluhkan perilaku turis asing yang tidak menghargai budaya Indonesia.
“Tidak boleh ditiru guys, aksinya menunggangi 3 orang tanpa memakai helm, dan bermesraan. Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” demikian bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video tersebut terlihat sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi DK 3921 TH ditumpangi dua orang, berbadan bule yang cukup berbadan besar. Namun video tersebut membuat masyarakat geram karena terlihat berciuman.
Sopir ojek tersebut diduga tidak mengetahui apa yang dilakukan penumpangnya sehingga tetap fokus mengendarai sepeda motornya. Bahkan, pergerakan yang dilakukan penumpang bisa menyebabkan sepeda motor kehilangan kendali dan terjatuh.
“Apakah Bali benar-benar bebas seperti itu?” tulis @lae*.
“Padahal Bali itu sangat religius kan? Tapi kenapa penduduk setempat tidak ditegur? Apa karena takut wisatawan tidak datang lagi?” kata @arl*.
“Mental cinta itu bule, jangan dikira sopan santun kita sama tempatnya,” kata @ban*.
Sekadar informasi, aturan tiga bonceng di Indonesia dilarang, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan tersebut, pengemudi dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
(Dan)