Suarainspiratif.com,
Artinya sawah yang pernah ditanami tidak mempunyai irigasi, karena mengandalkan air hujan
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Kementerian Pertanian (Kementan) bisa membangun jaringan irigasi jika pemerintah daerah (Pemda) tidak mampu melaksanakannya karena keterbatasan anggaran.
“Jadi kalau anggaran Mentan ada, Mentan juga bisa membangun (jaringan irigasi) meski 1.000 hektar (yang seharusnya menjadi kewenangan) bupati, (tapi anggarannya terbatas), maka Menteri Pertanian juga bisa (membangun irigasi), pusat bisa membangun,” kata Zulkifli Hasan atau Zulhas pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. (KKP) Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan produksi pertanian yang terhambat akibat minimnya akses jaringan irigasi di berbagai daerah penghasil pangan di Indonesia.
Menko Pangan mengaku sering bepergian ke daerah-daerah yang menghasilkan pertanian, namun petani terkendala jaringan irigasi, akibatnya petani hanya bisa melakukan satu kali panen dalam setiap musim tanam.
Ia mengatakan, saat ini banyak sawah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi yang hanya bisa ditanami satu kali saja karena hanya mengandalkan curah hujan tanpa dukungan irigasi yang memadai.
“Sawah kita, baik di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan lain-lain, banyak yang hanya ditanam satu kali. Artinya, sawah yang ditanam sekali tidak ada irigasinya, karena mengandalkan air hujan,” ujarnya.
Baca juga: Menko Pangan: Indonesia akan berhenti impor garam konsumsi pada tahun 2025
Baca juga: Menko Pangan: Kewenangan penyuluh pertanian ditarik ke pusat
Sesuai aturan sebelumnya, pembangunan jaringan irigasi di lahan seluas 1.000 hektare menjadi tanggung jawab bupati, sedangkan irigasi di lahan seluas 1.000-3.000 hektare menjadi tanggung jawab gubernur.
Namun, jika anggaran pemerintah daerah terbatas untuk membangun jaringan irigasi, Kementerian Pertanian diperbolehkan mengambil alih pembangunan tersebut untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan.
Pendekatan serupa juga diterapkan melalui Instruksi Presiden mengenai perbaikan jalan kabupaten yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran.
“Seperti kemarin, ada jalan kabupaten, ada jalan provinsi, ada jalan pusat. Jadi, kalau anggaran bupati untuk satu kabupaten kecil, jalan itu sudah rusak parah, maka kemarin ada Inpres untuk memperbaiki jalan itu, padahal itu jalan yang menjadi kewajiban jalan kabupaten,” jelas Menko Pangan.
Dengan kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian berpeluang melaksanakan proyek irigasi secara langsung untuk mendukung program swasembada pangan nasional.
Pengaturan kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat mengenai pembangunan irigasi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.
Dengan begitu, pemerintah berharap dapat memperluas areal tanam pertanian agar dapat menghasilkan panen ganda guna mempercepat pencapaian swasembada pangan di Indonesia.
“Irigasi 1.000 hektare dan di bawah 3.000 hektare itu tanggung jawab daerah. Kalau datanya tidak terselesaikan, datanya ada di Menteri Pertanian. Menteri Pertanian punya kapasitas pusat. Karena ini fokus swasembada pangan. , bisa dilakukan oleh pusat, dan akan diatur dalam Perpres,” kata Menko Pangan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Penyuluh Pertanian Tiap Desa untuk Swasembada Pangan
Baca juga: Presiden Gelar Rapat Bahas Distribusi Pupuk dan Transformasi Bulog
Wartawan: Muhammad Harianto
Editor: Dan Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024